Selamat malam semuanyaaah :D Kembali lagi dengan gue malam ini *bosen kagak?* ehehe.
Ramainya kasus Ipad yang menangkap Dian dan Randy menimbulkan reaksi yang beragam dari masyarakat. Mereka terjerat UU Perlindungan Konsumen.Adapun ada dua tuntutan yang dilayangkan kepada Dian dan Randy selaku sang penjual ada dua pasal :
1. Karena menjual iPad impor -yang diakui sebagai barang bekas- dan berhubung beli di Singapura jadi tidak dilengkapi 'manual berbahasa Indonesia' yaitu melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.
2. iPad belum termasuk alat komunikasi resmi. Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi di Indonesia.
Abimanyu Wachdjoewidajat akademisi dari UIN Syarif Hidayatullah serta praktisi telematika mengatakan bahwa pengguna tablet PC di Indonesia termasuk pengguna perangkat 'tidak resmi'. "Lagi pula ada banyak perangkat tablet yang menggunakan jalur komunikasi udara bebas yakni Wi-Fi 2.4Ghz. Tetapi pada UU tersebut tetap disalahkan, karena tidak dijelaskan pengecualiannya," Sehingga menurut beliau, Dian dan Randy terkena pasal karet.
Ironis memang, bagaimana tidak? Di negeri kita ini kerap kali terjadi kasus-kasus salah paham serta penangkapan yang tidak jelas apa asal-usulnya. Kasus Dian Randy menurut banyak orang terkesan terlalu mengada-ada dan tidak logis. Ketidakjelasan serta ketidaktranparansinya hukum di Indonesia menciptakan berbagai permasalahan baru yang menimbulkan pro kontra dari berbagai pihak. Hal yang paling membingungkan dalam kasus ini adalah bagaimana bisa tindakan Dian dan Randy yang masih terbilang 'biasa' mendapat pencekalan dari pihak kepolisisan. Hingga mempertemukan mereka dengan masalah hukum yang rumit.
Terlebih masalah buku panduan yang menyertai produk Ipad yang mereka jual tidak berbahasa Indonesia. Ayolah, open your eyes wider! It's a new international world. Lantas apa salahnya menjual Ipad dengan buku panduan berbahasa Inggris. Selama sang konsumen mampu berbahasa Inggris. Apakah ini yang dinamakan melanggar hukum dan wajib melaksanakan proses tahanan yang tidak sebentar? Bagaimana dengan kasus para koruptor? Terabaikankah?
Konsumen pun turut membela keberadaan Dian dan Randy. Ada banyak sekali aksi protes masyarakat yang saya lihat di internet atas pembebasan Dian dan Randy. Seperti di forum Kaskus, tempat dimana mereka melakukan penjualan Ipad, sudah terjadi gerakan Aksi Damai Kaskuser Dukung Agan Dian dan Randy. Selain di The Largest Indonesian Community tersebut, ada juga bentuk aksi protes masyarakat melalui jejaring sosial, Twitter. Seperti dibuatnya hash tag #freedianrandy.
Lantas siapa yang salah? Siapa pula yang disalahkan? Entahlah, saya pun masih bingung dengan Undang-Undang yang ada. Bebaskan Dian dan Randy !
referensi : detiknews.com